SemuaDefinisi SIDI Seperti disebutkan di atas, Anda akan melihat semua arti SIDI dalam tabel berikut. Perlu diketahui bahwa semua definisi tercantum dalam urutan abjad.Anda dapat mengklik tautan di sebelah kanan untuk melihat informasi terperinci dari setiap definisi, termasuk definisi dalam bahasa Inggris dan bahasa lokal Anda.
1 Apakah bacaan niat sholat zuhur? 2. Berapakah jumlah raka'at sholat magharib dan isya? 3. Apakah syarat-syarat sah nya sholat? 4. Berapa raka'atkah sholat duha ? 5. Apakah syarat-syarat wajib sholat? 6. Apakah perbedaan laki-laki dan wanita dalam melaksanakan sholat? 7.Tuliskan rukun sholat? 8. Apakah sah sholat tanpa berwudhu? 9.
Lebihlanjut, Said Rosyadi dan Armyta D. Pratiwi dalam buku Menikah Saja menjelaskan, ulama membagi hukum menikah menjadi empat, yaitu: 1. Wajib. Hukum menikah adalah wajib bagi orang yang memiliki syahwat tinggi dan sudah mampu, baik kemampuan diri maupun kemampuan ekonomi. Itu karena syahwatnya dikhawatirkan akan membuat dirinya
Dalamkasus ini, masuk ke penyedia email dan cari tahu nama server POP dan SMTP penyedia sehingga informasi tersebut dapat masukkan ke aplikasi email. Informasi biasanya terlihat seperti ini: Server Email Masuk (IMAP): imap.< nama layanan >.com. Server Masuk (POP): pop.< nama layanan >.com. Server Email Keluar (SMTP): smtp.< nama layanan >.com.
Dandi pelataran kiri surau itu akan Tuan temui seorang tua yang biasanya duduk di sana dengan segala tingkah ketuaanya dan ketaatannya beribadat. Sudah bertahun-tahun iasebagai garin, penjaga surau itu. Orang-orang memanggilnya Kakek. Sebagai penjaga surau, Kakek tidak mendapat apa-apa. Ia hidup dari sedekah yang dipungutnya sekali se-Jumat.
Liputan6com, Jakarta Pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Definisi etika secara khusus adalah ilmu mengenai perilaku dan kesusilaan manusia di dalam lingkungan pergaulannya yang menyangkut aturan dan prinsip mengenai tingkah laku yang benar. Munculnya etika saat
Kepadayth, Admin Rumah makan Saribundo, Saya meninta anda untuk mencantunkam nama dari penulis âSejarah Gelar Sidi Pada Masyarakat Pariaman (Keturunan Nabi Muhammad SAW)â Saya sudah cek ke Admin saudara memang sudah meminta izin untuk mengcopy paste artikel tersebut untuk diterbitkan di portal saudara. hanya saja saudara
Karenaitu, tidak mengherankan jika seorang peserta âkatekisan- hanya rajin memelajari bahan katekisasi sebelum ia dibaptis atau sidi. Dan setelah itu ia berhenti belajar atau yang lebih parah lagi tidak mau datang lagi ke gereja atau terlibat aktif dalam pelayanan. Baru âmunculâ lagi ketika ia menikah atau membaptiskan dan menikahkan
P0pi. âDemikian juga halnya dengan iman Jika iman itu tidak disertai perbuatan, maka iman itu pada hakekatnya adalah mati.â Yakobus 2 17 Peneguhan sidi confirmation adalah bagian dari pengakuan iman dalam banyak gereja. Kata âsidiâ berasal dari bahasa Sansekerta, artinya penuh atau sempurna. Pada kebanyakan gereja, setelah melakukan katekisasi kursus Alkitab, seseorang bisa diteguhkan sebagai anggota gereja melalui peneguhan sidi dalam upacara khusus di hadapan sidang jemaat. Apabila seseorang telah menerima peneguhan sidi, secara gerejawi keanggotaannya sudah penuh. Untuk sebagian gereja, peneguhan sidi bukan sakramen tapi berkaitan erat dengan sakramen. Baptisan usia dewasa memang bisa dilakukan bersama peneguhan sidi. Jika baptisan usia anak kemudian dilanjutkan dengan sidi sesudah menginjak usia dewasa, maka dalam hal ini peneguhan sidi adalah kesempatan untuk mengakui iman di hadapan jemaat. Selain itu, pengakuan sidi juga merupakan pernyataan bahwa janji orangtua untuk membesarkan anaknya sesuai dengan firman Tuhan telah ditepati, sampai sang anak percaya kepada Yesus Kristus. Melalui peneguhan sidi, seseorang diterima sebagai jemaat yang bertanggung jawab untuk mengambil bagian dalam pelayanan jemaat, dan diijinkan ikut dalam Perjamuan Kudus. Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap orang yang mengikuti upacara sidi, antara lain Apakah dia mengaku percaya, akan Allah Tritunggal yang Esa Allah Bapa, Yesus Kristus, dan Roh dia mengaku, bahwa firman Allah Alkitab yang dia pelajari dan ketahui akan membimbingnya pada jalan dia mengaku, untuk menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan firman dia mengaku dan mau, untuk mengikuti segala bentuk ibadah dan persekutuan dalam gereja. Tentunya, untuk semua pertanyaan di atas seseorang seharusnya menjawab dengan âyaâ karena hanya dengan itu ia menyatakan pengakuan imannya. Memang untuk menjawab dengan âyaâ tidaklah terlalu sulit, apalagi semua pengertian atas pertanyaan di atas sudah diperoleh dari katekisasi. Walaupun demikian, dalam kenyataannya, apa yang diamini belum tentu dijalani. Banyak orang Kristen yang sudah faham akan seluk-beluk kekristenan secara teori, ternyata tidak mempunyai perhatian penuh dalam hal melaksanakan firman Tuhan. Bagi banyak orang Kristen, teori adalah jauh lebih mudah untuk dipelajari dari pada pelaksanaannya. Untuk mereka, iman adalah satu hal dan perbuatan adalah suatu tambahan yang terpisah. Bukankah orang Kristen diselamatkan hanya oleh iman? Bukankah iman Kristen berbeda dengan iman agama lain yang menyatakan bahwa manusia harus banyak berbuat baik untuk bisa menerima hidup kekal di surga? Sebenarnya ada bagian Alkitab yang menonjolkan hal perbuatan. Kitab Yakobus sering dipandang orang sebagai bukti pentingnya perbuatan baik untuk mencapai keselamatan. Tetapi, ayat di atas tidaklah menyatakan bahwa manusia diselamatkan karena perbuatan. Ayat itu hanya menjelaskan bahwa iman yang benar tidak mungkin untuk tidak disertai dengan perbuatan. Iman yang tanpa perbuatan adalah seperti teori yang diakui kebenarannya tetapi tidak pernah dipraktikkan. Bagaimana orang bisa mengakui apa yang benar tetapi tidak melaksanakannya dalam hidup adalah sebuah tanda tanya besar. Apakah orang itu benar-benar percaya kepada Tuhan dan firmanNya? Tidak sadarkah orang itu bahwa untuk menjadi umat Tuhan ia harus menolak segala dosa dan tindakan yang bertentangan dengan firman Tuhan dan mau hidup sesuai dengan perintahNya? Kita tidak perlu jauh-jauh melihat adanya orang yang mengaku Kristen tetapi gagal untuk hidup secara Kristen. Kita sendiri pun sering mengalami pertentangan batin antara melakukan hal yang baik dan tinggal berdiam diri. Apalagi, dengan berbuat apa yang sesuai dengan firman Tuhan ada kemungkinan bahwa masyarakat di sekitar kita akan membenci kita. Karena itu, kita juga sering memisahkan hidup kerohanian dari hidup sehari-hari. Apa yang kita pelajari dan akui dari Alkitab seringkali hanya menjadi pengetahuan dan bukan pengalaman. Dengan demikian kita membiarkan hidup kita tinggal dalam dosa pengabaian firman Tuhan. Bagaimana seseorang bisa mengaku beriman jika ia tidak pernah mau sepenuhnya melaksanakan perintah Tuhan? âJadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.â Yakobus 4 17
âHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.â QS Al-Maidah 6Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa islam sangat mewajibkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Fungsi Al-Quran bagi umat manusia, salah satunya adalah memberikan informasi terkait kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah menjaga kebersihan dan kesucian. Menjaga kebersihan dan kesucian adalah sebagian dari iman. Dalam ajaran islam, setiap muslim harus mampu menjaga kebersihan dan kesuciannya, terutama ketika akan melaksanakan ibadah habluminallah.Pengertian mandi wajibCara untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri adalah dengan mandi dan berwudhu. Namun, dalam islam dikenal dengan istilah mandi wajib. Mandi wajib ini adalah sebuah aturan dari Allah untuk umat muslim dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu. Bagaimana sebetulnya mandi wajib dan cara untuk melaksanakannya, akan dibahas dalam artikel di bawah bahasa arab, mandi berasal dari kata Al-Ghuslu, yang artinya mengalirkan air pada sesuatu. Menurut istilah, Al-Ghuslu adalah menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara yang khusus bertujuan untuk menghilangkan hadast besar. Mandi wajib dalam islam ditujukan untuk membersihkan diri sekaligus mensucikan diri dari segala najis atau kotoran yang menempel pada tubuh manusia. Untuk itu, mandi wajib diharuskan sebagaimana dalam Ayat yang Mensyarakatkan Mandi Wajib dalam IslamDalam Islam, ada kondisi-kondisi dimana seorang muslim atau muslimah diwajibkan untuk melaksanakan mandi mandi wajib. Hal-hal tersebut membuat seseorang terhalang untuk shalat, masuk ke dalam masjid, dan juga melaksanakan ibadah lainnya karena dalam kondisi yang tidak Air Mani Setelah Junub âHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula hampiri mesjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandiâ. QS An-Nisa 43Dalam ayat diatas ditunjukkan bahwa setelah berjunub berhubungan suami istri, yang dimana antara laki-laki atau perempuan akan mengeluarkan cairan dari kemaluannya, maka wajiblah ia untuk melaksanakan mandi wajib setelahnya. Sedangkan jika tidak, ia tidak bisa shalat dan menghampiri masjid, dan jika dilalaikan tentu akan berdosa, karena meninggalkan yang itu, sebagaimana Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, mengatakan bahwaâDiriwayatkan dari Abu Saâid berkata,âRasulullah saw bersabda,âMandi diwajibkan dikarenakan keluar air maniâ HR. MuslimâDiriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,âWahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,âYa, jika dia melihat air.â HR. Bukhori Muslim dan lainnyaSayyid Sabiq, seorang ulama fiqh mengatakan tentang persoalan keluarnya air mani dan mandi wajib, hal-hal tersebut adalah berikut Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul seseorang dalam keadaan sadar tidak tidur dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhirBertemunya/bersentuhannya alat kelamin laki-laki dan wanita, walaupun tidak keluar maniDiriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,âApabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.â HR. Muslim danDiriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,âApabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.â HR. Ibnu MajahDari hadist di atas dapat dipahami bahwa bila suami-istri yang telah berhubungan badan, walaupun tidak keluar mani, sedangkan telah bertemunya kemaluan dia antara keduanya, maka wajib keduanya mandi wajib, untuk mensucikan dan Nifas âMereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah âHaidh itu adalah suatu kotoranâ. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diriâ QS Al-Baqarah 222Darah yang dikeluarkan dari proses Haidh dan Nifas statusnya adalah suatu kotoran, najis, dan membuat tidak suci diri wanita. Untuk itu wanita yang telah melewati haidh dan nifas, maka wajib baginya untuk bersuci dengan mandi wajib, agar bisa kembali beribadah. Hal ini disebabkan ada larangan saat haidh dan nifas untuk melangsungkan shalat dan puasa, sebelum benar-benar suci dari hadast. Sedangkan menundanya, merupakan kedosaan karena meninggal hal wajib, yang dalam kondisi telah melewati haidh atau mandi atau Keramas saat haidh tentunya tidak menjadikan diri muslimah suci, sebelum benar-benar berhentinya darah haidh dan nifas. Hal ini pun sebagaimana dalam Hadist Rasulullah, wanita dalam kondisi haidh dilarang shalat dan wajib untuk mandi Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,âTinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.â Muttafaq AlaihSebetulnya bagi wanita, ada kondisi dimana melahirkan diwajibkan juga untuk mandi wajib. Namun, hal ini terjadi perbedaan pendapat antar ulama fiqh. Secara umum mewajibkan, sedangkan yang lainnya ada yang tidak mewajibkan. Muslimah bisa mengambil mana yang sesuai dengan keyakinan hati dan pertanggungjawaban masing-masing kematian âDari Ibnu Abbas RA, bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,âMandikan dia dengan air dan daun bidara.â MuslimOrang yang mengalami kematian, ia wajib untuk dimandikan. Untuk itu mandi wajib ini berlaku pula bagi yang meninggal, walaupun ia bukan mandi oleh dirinya sendiri, melainkan dimandikan oleh orang-ornag yang lain. Untuk pelaksanaannya, maka setelah dimandikan ada pelaksanaan shalat jenazah dalam islam, sebagai shalat terakhir dari dan Cara Pelaksanaan Mandi WajibCara mandi dalam islam disampaikan teknisnya oleh Rasulullah SAW, untuk menunjukkan cara mensucikan diri yang benar. Untuk melaksanakan mandi wajib, berikut cara-caranya yang diambil dari HR Muslim dan Bukhari, mengenai bab tata cara pelaksanaan mandi untuk mengangkat hadas besar Segala sesuatu berasal dari niatnya. Untuk itu, termasuk pada pelaksanaan mandi wajib pun juga harus diawali dari niat. Untuk pelafadzan niat adalah âAku berniat mengangkat hadas besar kerana Allah Taalaâ. Setelah itu bisa kita mengucapkan bismillah, sebagai permulaan untuk mensucikan diri. Hal ini dikarenakan ada banyak fadhilah bismillah jika dibacakan seorang muslim dalam seluruh anggota badan yang zahir.âUmmu Salama RA, aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang cara-cara mandi, beliau bersabda, âMemadailah engkau jiruskan tiga raup air ke kepala. Kemudiian ratakannya ke seluruh badan. Dengan cara itu, sucilah engkauâ HR MuslimMembasuh semua anggota badan termasuk kulit atau rambut dengan air serta meratakan air pada rambut hingga ke pangkalnya. Selain itu wajib juga membasuh dengan air ke seluruh badan termasuk rambut-rambut, bulu yang ada pada seluruh anggota badan, telinga, kemaluan bagian belakang ataupun dalam kondisi terurai/tidak terikat Untuk mandi besar, maka rambut harus dalam kondisi terurai atau tidak terikat. Hal ini untuk benar-benar mensucikan seluruh tubuh, sedangkan jika terikat maka tidak sempurna mandinya. Dikhawtirkan tidak semua bagian dibasuh atau terkenai air. Selain itu, bisa juga selepas dalam kondisi junub atau haidh bagi wanita mencukur bulu kemaluan. Mencukur bulu kemaluan dalam islam adalah suatu yang juga sangat dianjurkan dan mencukur bulu kemaluan pria dalam islam pun sangat dianjurkan. Hal ini bisa menambah kebersihan, dan tidak banyak kotoran yang bersisa yang masih melekat dalam bulu di perlu diperhatikan walaupun mencukup bulu-bulu atau rambut dianjurkan dalam islam, namun berbeda dengan mencukur alis. Untuk itu, ada hukum mencukur alis dalam islam yang perlu diperhatikan, terutama bagi kaum wewangian bagi wanita yang setelah haid âAmbillah sedikit kasturi kemudin bersihkan dengannyaâHal ini sifatnya tidak wajib, melainkan sunah saja. Untuk wanita, maka bisa memberikan semacam wewangian ataupun sari-sari bunga yang bisa membersihkan dan membuat wangi kemaluannya, dimana telah terkena darah haid selama periodenya. Untuk itu di zaman Rasulullah diberikan bunga kasturi, sedangkan di zaman sekarang ada banyak sari-sari bunga atau hal lainnya yang bisa lebih membersihkan, mensucikan, dan membuat Mandi Wajib yang Baik Menurut RasulullahHal-hal berikut adalah cara mandi yang baik menurut Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Muslim yang melaksanakannya maka akan sesuai sebagaimana Rasulullah melakukannnya. Tahapannya adalah sebagai berikut Terlebih dahulu mencucui tangan sebanyak tiga kali, sebelum tangan tersebut digunakan mandi, atau dimasukkan ke dalam tempat pengambilang atau penampungan airUntuk membersihkan kemaluan dan kotoran, maka hendaklah untuk menggunakan tangan kiri, bukan tangan kanan. Tangan kanan digunakan untuk makan, sedangkan tidak mungkin menggunakannya untuk membersihkan membersihkan kemaluan, maka cucilah tangan dengan menggosokkannya pada tanah, bisa juga dengan sabun agar hilang kotoran tersebut dari dengan cara berwudhu yang benar sesuai aturan/rukunnya dalam islam, selagi akan melakukan air pada kepala sebanyak tiga kaliMencuci kepala keramas mulai dari kepala bagian kanan ke bagian kiri dan membersihkannya hingga sela-sela rambut, agar benar-benar bersih dan sempurnaMengguyur air mulai dari sisi badan sebelah kanan lalu pada sisi sebelah kiriHal yang makruh saat melaksanakan mandi wajibMenggunakan air secara berlebihan âNabi SAW mandi dengan segayung hingga lima gayung air dan berwudhu dengan secupak airâ HR Bukhari dan MuslimâCukuplah engkau mandi dengan segantang air. Lalu seorang lelalki berkata, ini tidak mencukupi bagiku. Jabir menjawab, Ia telah pun mencukupi bagi orang yang lebih baik dan rambutnya lebih lebat daripada engkau yakni Rasulullah SAWâ HR Bukhari dan MuslimDalam hadist di atas dijelaskan oleh Rasulullah bahwa untuk melaksanakan mandi, maka tidak perlu berlebihan menggunakan air. Air yang digunakan adalah secukupnya dan tidak menghambur-hamburkannya. Hal ini mengingat bahwa dalam ajaran islam tidak mengajarkan sikap berlebih-lebihan termasuk dalam menggunakan dari air yang tenang âJanganlah seseorang daripada kamu yang junub mandi di dalam air yang tenang. Orang ramai bertanya. Wahai abu hurairah bagaimanakah sepatutnya dia lakukan? Abu hurairah menjawab, ambil air. Dengan tangan atau bekas kecil beserta niat mencedok sekiranya air itu sedikit, supaya tidak menjadi mustaâmal disebabkan bersentuh dengan tangan, atau ambil sedikit air dari bekas sebelum berniat mengangkat janabah. Kemudia berniat, memasuh tangan, dan ambilah air seterusnya dengan tangannya ituâ Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa hendaknya muslim yang akan melaksanakan mandi wajib, menggunakan air yang tata cara pelaksanaan mandi wajib, semoga kita senantiasa menjadi muslim yang selalu membersihkan diri. Karena, mensucikan diri lahir dan batin, adalah salah satu fungsi agama yang harus dijalankan setiap muslim.
Tentu saja kedua beleid tersebut membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 yang terdiri dari empat ayat itu sempat mengundang polemik. Syahdan, ketentuan itu baru muncul saat pembahasan ditingkat panja dan pansus DPR. Pada konsep awal yang diajukan pemerintah, tidak ada pengaturan soal CSR. Begitu juga waktu rapat dengar pendapat DPR dengan sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo. Bahkan sebenarnya, pasal itu lebih gila lagi sebelum disahkan. Dimana, kegiatan CSR tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam saja, tetapi juga untuk semua perusahaan, tak terkecuali perusahaan berskala UKM, baru berdiri maupun dalam kondisi merugi. Yang jelas, masuknya beleid tentang CSR dalam UU PT dan UU PM hingga kini masih menuai kritikan. Kenapa CSR harus diatur? tanya Ketua Umum Kadin Mohamad S. Hidayat belum lama ini dalam suatu seminar UU PT di Jakarta. Ia beralasan, CSR adalah kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, seperti ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Jika diatur, sambungnya, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Apalagi kalau bukan menggerus keungan suatu perusahaan. Apalagi, kata dia, di negara-negara Eropa yang secara institusional jauh lebih matang dari Indonesia, proses regulasi yang menyangkut kewajiban perusahaan berjalan lama dan hati-hati. Bahkan, European Union â sebagai kumpulan negara yang paling menaruh perhatian terhadap CSR â telah menyatakan sikapnya bahwa CSR bukan sesuatu yang akan itu, lingkup dan pengertian CSR yang dimaksud dalam Pasal 74 berbeda dengan pengertian CSR dalam pustaka maupun definisi resmi, baik yang dikeluarkan oleh bank dunia The World Bank maupun International Organization for Standardization ISO 26000. ISO sendiri saat ini tengah menggodok konsep baru tentang standar CSR yang diperkirakan rampung akhir 2009. Standar itu nantinya akan dikenal sebagai ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Namun, nasi sudah menjadi bubur. CSR kini sudah masuk dalam bagian dari UU PT, sehingga kegiatan sukarela itu menjadi wajib dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Hidayat mengatakan, gagasan CSR dimasukan ke dalam undang-undang bakal mengalami distorsi serius. Pertama, sebagai sebuah tanggung jawab sosial, Pasal 74 telah mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR, yakni sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Mewajibkan CSR, apa pun alasannya, jelas memberangus sekaligus ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik, dengan kewajiban itu, konsekuensinya CSR akan bermakna parsial sebatas upaya pencegahan dan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, katanya, bentuk program CSR hanya terkait langsung dengan bisnis utama perusahaan, sebatas jangkauan masyarakat ketiga, tanggung jawab sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subjek hukum termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk dalam ranah hukum. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, maka kata Hidayat, akan cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lagi, lanjutnya, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan secara sosial UU PT dan secara hukum UU Lingkungan Hidup.Kemudian yang keempat, dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Masyarakat seakan menjadi objek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi, Ketua Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, Sistim Fiskal & Moneter dan Kepabeanan & Cukai, Hariyadi B. Sukamdani, mengungkapkan, Pasal 74 membuka peluang munculnya perda-perda multi interpretasi yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi baik bagi perseroan yang sudah ada maupun yang akan masuk ke Indonesia. Keadaan ini, katanya, memberikan ketidakpastian dan dapat menguragi minat investasi akibat bertambahnya beban perseroan. Dunia usaha berharap agar RPP yang akan dikeluarkan pemerintah justru tidak memperburuk iklim investasi, tegasnya dalam sebuah seminar tentang CSR di Jakarta, belum lama perusahaan lepas tanggung jawab Jika memang ternyata pengaturan CSR bakal menghambat iklim investasi dikemudian hari, lalu kenapa DPR waktu itu tetap ngotot untuk memasukan beleid tersebut?Ketua Panitia Khusus UU PT Akil Mochtar menjelaskan, kewajiban CSR terpaksa dilakukan lantaran banyak perusahaan mutinasional yang beroperasi di Indonesia, lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan. Pengalaman menunjukan, bahwa banyak sekali perusahaan yang hanya melakukan kegiatan operasional tetapi kurang sekali memberikan perhatian terhadap kepentingan sosial seperti itu, ujarnya. Ia lantas mencontohkan beberapa kasus, seperti lumpur Lapindo di Porong, lalu konflik masyarakat Papua dengan PT Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun, pencemaran lingkungan oleh Newmont di Teluk Buyat, dan sebagainya. Alasan lainnya adalah kewajiban CSR juga sudah diterapkan pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah itu, wajib memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri BUMN maupun Menteri Keuangan sejak tahun 1997. Oleh karena itu, kami berpikir bahwa perusahaaan yang ada di Indonesia sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dimana perusahaan itu berada, tuturnya. Disamping itu, tren perkembangan globalisasi menunjukan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan lingkungan sudah menjadi hal yang mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Di Inggris dan Belanda misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal, disamping penilaian dari publik sendiri. Kalau perusahaan itu tidak pernah melakukan CSR justru kinerja saham dia di bursa saham kurang bagus, Indonesia, kami mencoba mengatur dalam suatu regulasi yang menjadi kewajiban bersama, tetapi itu bukan merupakan suatu pemberatan toh. Kewajiban itu CSR haruslah ada. Di Indonesia ini kan sesuatu yang diatur saja masih ditabrak, apalagi kalau tidak diatur. Karena ketaatan orang terhadap hukum masih sangat rendah. Jadi, kalau di luar, Akil diamini Gayus Lumbuun. Anggota Komisi III DPR yang juga terlibat dalam penyusunan UU PT ini mengatakan CSR lahir dari desakan masyarakat atas prilaku perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial, seperti perusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, ngemplang pajak, dan menindas buruh. Lalu, kebanyakan perusahaan juga cenderung membuat jarak dengan masyarakat sekitar. Untuk itu, kata dia, mesti Gayus, DPR sebagai bagian representatif masyarakat sangat concern dan mendukung sepenuhnya terhadap pengaturan tanggung jawab sosial. Dia juga setuju jika hal itu diwajibkan bagi setiap perseroan. Tanggung jawab perusahaan yang semula adalah tanggung jawab non hukum responsibility akan berubah menjadi tanggung jawab hukum liability. Otomatis perusahaan yang tidak memenuhi perundang-undangan dapat diberi sanksi, jelas profesor yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan BK DPR ini. Dengan demikian, imbuhnya, keberadaan perusahaan akan menjadi sangat bermanfaat, sehingga dapat menjalankan misinya untuk meraih optimalisasi profit, sekaligus dapat menjalankan misi sosialnya untuk kepentingan Komisi VI DPR, Aria Bima menilai CSR tak hanya sekadar kedermawanan sebuah perusahaan. CSR ini memang benar-benar kewajiban, ungkap anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan FPDIP. Senda dengan Aria, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan FPPP, Yudo Paripurno mengatakan CSR itu hukumnya bukan sunnah lagi, melainnya sudah fardhu. Aria mengingatkan, dalam kondisi ekonomi yang makin mengglobal, pemangku kepentingan stakeholder sebuah perusahaan bukan hanya pemegang saham shareholder. Lebih luas lagi, stakeholder adalah masyarakat dan lingkungan. Ia mengaku geram karena masih banyak perusahaan yang mengaku telah bertanggung jawab kepada masyarakat, namun merusak lingkungan juga. CSR tak sekadar community development, bangun jalan, sekolah, atau rumah UU PT, Partomuan Pohan menambahkan, CSR harus dimaknai sebagai instrumen untuk mengurangi praktek bisnis yang tidak etis. Ia juga membantah pendapat Ketua Umum Kadin Indonesia yang menyatakan CSR identik dengan kegiatan sukarela. Menurut dia, CSR merupakan sarana untuk meminimalisir dampak negatif dari proses produksi bisnis terhadap publik, khususnya dengan para stakeholdernya. Maka dari itu, kata dia, sangat tepat apabila CSR diberlakukan sebagai kewajiban yang sifatnya mandatory dan harus dijalankan oleh pihak perseroan selama masih beroperasi. Demikian pula pemerintah sebagai agen yang mewakili kepentingan publik. Sudah sepatutunya mereka pemerintah memiliki otoritas untuk melakukan penataan atau meregulasi CSR, tandas notaris senior jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibilty CSR mungkin masih kurang populer dikalangan pebisnis nasional. Namun, tidak bagi pelaku usaha asing. Kegiatan kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu, sudah biasa dilakoni oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia. Di sini, kegiatan CSR baru dimulai beberapa tahun belakangan. Kegiatan ini makin ngetop tatkala DPR mengetuk palu tanda disetujuinya klausul CSR masuk ke dalam Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT dan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal UU PM. Adalah Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM. Dalam Pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal Pasal 34 ayat 1 UU PM.