Penyetoran Biaya Perkara Permohonan Peninjauan Kembali Menggunakan Rekening Virtual (Virtual Account). 15/05/2018 Surat Edaran Nomor SE-02/SP/2018. Surat Edaran Nomor SE-02/SP/2018 tentang Waktu Operasional Layanan Loket Penerimaan Surat, Layanan Informasi Sengketa Pajak dan Layanan Informasi Peninjauan Kembali selama Bulan Ramadhan 1439 H. 09 3). Buku Jurnal Permohonan Somasi. b. Buku Jurnal Permohonan Banding. c. Buku Jurnal Permohonan Kasasi. d. Buku Jurnal Permohonan Peninjauan Kembali (PK). e. Buku Jurnal Permohonan Eksekusi. Kemudian teliti dengan mengambil beberapa berkas perkara untuk klarifikasi. 1.1. Buku Jurnal Perkara Tingkat Pertama (Gugatan, Permohonan dan Somasi) a. Tanggal 14 Desember 2022 — PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI Lawan TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI 181 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap Pengadilan MAHKAMAH AGUNG Perdata Agama Perceraian Cara mengajukan surat peninjauan kembali perdata adalah dengan menyusun surat permohonan peninjauan kembali perdata yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Di dalam surat tersebut, pihak yang mengajukan permohonan harus menjelaskan dengan jelas alasan-alasan mengapa putusan pengadilan perlu ditinjau kembali serta memaparkan bukti-bukti Mutlak Dalam Pratek Perkara Perdata”, hasilnya adalah Peninjauan kembali diatur dalam pasal 67 s/d Pasal 75 V.V.MA dengan alasan putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (novum). Perkara peninjauan kembali (Perdata) yang masuk dan hasil amar putusannya Alasan pengajuan peninjauan kembali permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan alasan sebagai berikut. Itulah contoh surat kuasa peninjauan kembali perkara perdata yang dapat admin kumpulkan. Surat edaran sekretaris mahkamah agung ri nomor. praktiknya terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 yang memuat rumusan hukum kamar perdata khusus PHI bahwa dalam perkara tersebut tidak ada upaya hukum Peninjauan Kembali. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Nomor 48 Tahun 2009 dan 20 Mei 2023 Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik 19 Mei 2023 Layanan VA Sudah Kembali Normal, Pembayaran Biaya Kasasi/PK dan Biaya Rogatori Wajib Menggunakan Virtual Account b86TEmj.