Sayangnya, yang dewasa ini banyak terjadi, justru perkawinan anak di bawah umur tak sedikit yang dimulai dari keputusan-keputusan para orang tua. Hal ini membikin masalah kian kompleks. Di tengah kegelisahan perihal fenomena perkawinan anak di bawah umur, baru-baru ini tersiar sebuah kabar dari dua instansi penting Kabupaten Mamuju.
Sehingga, total dispensasi yang diterima oleh PA Ponorogo ada 183 berkas. Diketahui, sebelumnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal adalah 19 tahun, kalau masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
dan alasan seseorang mengajukan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur, akibat hukum yang terjadi jika anak tersebut mendapat dispensasi kawin, serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan.
Pada tahun 2020, terdapat lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi pernikahan anak bawah umur. Baca juga: Edukasi Kesehatan Reproduksi Cegah Pernikahan Anak di Bawah Umur Adapun, penyebab meningkatnya angka perkawinan anak pada masa pandemi ini tidak jauh berbeda dengan penyebab perkawinan anak pada kondisi normal.
Jika umur di bawah ketentuan tersebut, maka pernikahan bisa dilakukan dengan pengajuan dispensasi nikah (Diska) dan persetujuan PA. Tahun 2021 ini, jumlah pengajuan perkara Diska di Bojonegoro hingga tanggal 24 Desember mencapai 608 perkara.
1Termasuk bedolan (nikah di luar KUA)/Including registration conducted outside the Religious Affairs Office (KUA) 2Hanya untuk yang beragama Islam/Applies only for moslem 5Data cerai 2021 masih bergabung dengan Provinsi Riau/Data of divorces 2021 were included in Riau Province
Menurut UU 16 Tahun 2019 setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan dispenasasi perkawinan anak di bawah umur. Pertama, si anak belum genap berusia 19 tahun. Kedua, pengajuan dispensasi tersebut harus diajukan oleh orang tua/ wali anak ke hadapan pengadilan dan hakim yang berwenang untuk memutuskan.
Di bawah paradigma metodologi penelitian feminis, kajian dilakukan secara kualitatif melalui metode literature review . Sebagai hasilnya, praktik kuasa negara terhadap seksualitas ( episteme kekuasaan politik), tampak kuat dipengaruhi episteme lapis pertama (agama).
NAyCQy.